Beranda Urban Nusantara

Mau Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Syaratnya

524
0
prosedur perpanjang SIM
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono saat memimpin rapat di ruang pertemuan Korlantas, Jakarta. F: Korlantas
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta –  Kesiapan implementasi Korlantas Polri dalam 100 hari kerja Kapolri terus dilakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT, termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT.

Dalam rapat yang digelar di ruang Prajagupta Korlantas Polri, Kakorlantas mengingatkan kembali kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.

Baca juga: 

“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas seperti dilansir Barakata.id dari website resmi Korlantas Polri.

Selain itu, Kakorlantas menyebutkan  perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM. Kakorlantas menyatakan bahwa dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kaporli.

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Kakorlantas.

Layanan SIM Keliling

Ditengah mewabahnya Covid-19, bagi anda warga Kota Banyuwangi Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjang SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polresta Banyuwangi.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021 berlokasi di Kecamatan Singojuruh mulai pukul 08.00  –  12.00 WIB.

Layanan SIM keliling dilakukan hari ini juga berlangsung di Polrestro Bekasi Kota, berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Baca juga: 

Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi maupun di Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjang SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca juga: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281,” ungkapnya.

*****
Editor: Ali Mhd