9 Poin Keresahan Buruh Soal RUU Omnibus Law

697
0
Omnibus Law
Aksi penolakan aliansi serikat buruh bersama rakyat terhadap RUU Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1/20) lalu. (Foto: Robinsar Nainggolan/law-justice.co)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Aliansi Serikat Buruh Batam menolak RUU Omnibus Law atau dikenal juga dengan RUU Cipta Lapangan Kerja. Ribuan buruh dari di Kota Batam turun ke jalan hari ini, Senin (2/3/20).

Berdasarkan surat pemberitahuan ke Polresta Barelang, demo buruh akan dipusatkan di depan Kantor DPRD dan Pemko Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre. Jumlah peserta aksi dilaporkan sekitar 23.000.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain itu, banyak kendaraan yang dilaporkan digunakan dalam aksi tersebut adalah, 10 unit kendaraan roda empat dan 500 kendaraan roda dua.

Penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law bukan hanya disuarakan kalangan buruh di Batam, tapi merata di seluruh penjuru Tanah Air. Dan bukan hanya dari buruh, elemen pergerakan lain juga menyuarakan penolakan yang sama.

Baca Juga :
Hari Ini Ribuan Buruh Demo di Kantor Pemko dan DPRD Batam

Mengapa RUU Omnibus Law mendapat penolakan kencang dari buruh?

Sejak RUU itu dibahas DPR RI, masyarakat pekerja sudah risau. Buruh khawatir RUU Omnibus Law bakal dijadikan alat oleh pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.

Di antara yang mendapat sorotan dalam RUU itu yakni, rencana perubahan rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP). Perubahan itu dikhawatirkan akan memiskinkan buruh lantaran muncul ketimpangan upah bekerja.

Menurut serikat buruh, RUU terlalu berbahaya karena sifatnya yang multisektor.

Dihimpun dari berbagai sumber, ada 9 poin dalam RUU Omnibus Law yang disorot buruh.

Kesembilan poin itu dibagi dalam tiga tema utama, yaitu:

A. Hilangnya keberlangsungan kerja, dengan poin sorotan:

1. Kerja kontrak seumur hidup
2. Kerja outsourcing seumur hidup
3. Pekerja asking merajalela
4. PHK dipermudah

B. Hilangnya jaminan pendapatan:

1. Upah kerja dihitung per jam
2. Upah minimum dihilangkan, ada upah padat karya (untuk garmen)
3. Pesangon dihilangkan
4. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan

C. Hilangnya jaminan sosial

1. JPK, JHT, JKK hingga cuti haid dan melahirkan dihilangkan

Selanjutnya, banyak informasi salah..