Barakata.id, Karimun – Jajaran Polres Karimun menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi, IS dan AC di dua tempat berbeda pada 9 September 2019. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.950 butir warna biru merk Lego dan pil Happy Five sebanyak 466 butir.
Saat ekspos kasus di Polres Karimun, Kamis (12/9/19), tersangka IS mengaku terpaksa ikut menjual barang terlarang itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menurutnya, hasil penjualan ekstasi tersebut akan digunakan untuk membayar uang sewa rumahnya di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
IS mengaku mendapatkan upah Rp20 juta jika sukses mengedarkan ribuan ekstasi tersebut. Namun, sial baginya. Belum sempat menjual, ia sudah keburu diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Karimun.
Baca Juga : Adik Wali Kota Tanjungpinang Diduga Pasok Sabu ke Anambas
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, 10 September 2019 sekira pukul 01.30 WIB, polisi menemukan 3.950 butir pil ekstasi.
“Saya butuh uang tambahan untuk biaya sewa rumah. Saya dapat upah Rp20 juta dari menjual pil ini, tapi itu belum saya terima,” kata IS seraya berusaha menutupi wajahnya.
IS mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia pun mengaku belum lama mengenal AS, pemilik ribuan pil ekstasi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi itu.
“Saya kenal AS dari teman, itu pilnya (ekstasi) juga baru seminggu saya terima dari AS,” katanya.
Berawal Dari Penangkapan AC
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pengungkapan kasus 3.950 butir pil ekstasi dan 466 pil Happy Five itu berawal dari ditangkapnya seorang pria bernama AC di Hotel Century, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun pada 9 September pukul 23.15 WIB.
“AC ditangkap di lobi hotel di Jalan Teuku Umar. Waktu diamankan, didapati empat butir pil ekstasi dari saku celana sebelah kiri, yang dibungkus plastik bening,” kata Hengky.
Kepada petugas, AC mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama IS.
Berdasarkan keterangan dari AC, anggota lalu bergerak ke kediaman IS di Jalan Asia Afrika Gang Sudjak, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Saat tiba di rumah sewa itu, IS sedang berada di dalam rumah.
Ketika polisi masuk, IS kedapatan sedang memegang dua butir pil ekstasi di tangan kanannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, dan ditemukanlah ribuan pil ekstasi yang siap edar.
Ribuan ekstasi itu tersimpan rapi dalam satu bungkusan besar. Saat dibuka, di dalamnya ada empat bungkusan yang masing-masing berisikan 10 paket pil ekstasi warna biru merek Leggo. Setelah dihitung, totalnya ada 3.950 butir.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan barang terlarang lain yakni 466 butir pil Happy Five. Kemudian ada satu paket narkoba diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dalam lemari di bagian dapur.
“Semua barang ini didapat IS dari tersangka AS yang sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kasus ini terus kita selidiki dan kembangkan,” kata Hengky.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra AP menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemana saja barang-barang haram itu diedarkan para tersangka. Ia memastikan ribuan pil ekstasi itu bukan berasal dari luar negeri.
“Saya pastikan barang ini berasal dari antarprovinsi, bukan dari luar negeri. Tapi meski demikian, kasus ini masih kita dalami. Begitu juga dengan DPO (AS), masih dalam penyelidikan,” katanya.
Baca Juga : Tiga Warga Kepri Selundupkan 119 Sabu dari Malaysia
Akibat perbuatannya, tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan pling lama 20 tahun penjara, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda Rp100 juta.
Sedangkan terhadap tersangka AC, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.
*****
Penulis : Abdul Gani