Home Kepulauan Riau 75 Persen Pegawai Pemprov Kepri WFH Selama PPKM Darurat

75 Persen Pegawai Pemprov Kepri WFH Selama PPKM Darurat

Pegawai Pemprov Kepri WFH
Aktivitas perkantoran di salah satu OPD di Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang. Sekitar 75% pegawai Pemprov Kepri bekerja dari rumah (WFH) selama penerapan PPKM. (F: kominfo kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Pemprov Kepri kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH (work from home) kepada para pegawai. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 75% pegawai Pemprov Kepri diharuskan WFH.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1258/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian Sistim Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada saat penerapan PPKM di Kepri yang dikeluarkan pada Rabu (7/7/21) lalu.

artikel perempuan

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat beberapa hal yang harus diterapkan khususnya untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Mikro seperti Kota Tanjungpinang, Batam, Kabupaten Bintan dan Natuna. Ketentuan ini berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistim kerja dan kehadiran selanjutnya.

BACA JUGA : PPKM Mikro di Kepri Diperpanjang, Tempat Hiburan Harus Tutup

Ada 13 poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran perihal penyesuaian sistim kerja pegawai Pemerintah Provinsi Kepri tersebut, yaitu:

“Pertama, menghimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi seperti dikutip kepriprov.go.id, Kamis (8/7/21).

Kedua, Kepala Perangkat Daerah diharapkan menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

Ketiga, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan 75% pegawai melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

“Keempat, untuk pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” kata Lamidi.

BACA JUGA : PPKM Mikro Diperketat, Mal di Batam Tutup Lebih Cepat

Kelima, pencatatan kehadiran bagi ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri menggunakan presensi online melalui Aplikasi SIAP Kepri. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing serta tetap mematuhi jam masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja.

Keenam, dalam menentukan pengaturan sistem kerja bagi pegawai melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), Kepala Perangkat Daerah dapat mempertimbangkan pegawai yang rentan terpapar penularan Covid-19.

Ketujuh, bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Perangkat Daerah.

Kedelapan, setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan.

“Sembilan, selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan pusat sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Lamidi.

BACA JUGA : PPKM Darurat di Kepri, Jam Buka Pasar dan Rumah Makan Dibatasi

Kesepuluh, selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan.

Kesebelas, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Kedua belas, dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan ketat yakni 5M.

Ketiga belas, kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.