

Barakata.id, Batam – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperpanjang. Ada empat daerah di Kepri yang harus menerapkan PPKM mikro yakni, Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Natuna dan Bintan.
Perpanjangan PPKM mikro di Kepri itu berdasarkan Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 17 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM Mikro dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah.
“Kebijakan perpanjangan PPKM berbasis Mikro dapat dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan guna menekan melonjaknya angka penyebaran Covid-19,” kata Mendagri, Tito Karnavian seperti dilansir kepriprov.go.id, Rabu (7/7/21).
BACA JUGA : PPKM Darurat di Kepri, Jam Buka Pasar dan Rumah Makan Dibatasi
Untuk itu, Tito meminta kepada kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota di Kepri supaya mematuhi kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini. Selain Kepri, intruksi Mendagri juga berlaku untuk beberapa provinsi lain di Indonesia.
“Khususnya untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur Gubernur Banten dan Bali guna mengatur PPKM Mikro,” jelas Mendagri.
Begitu pula kepala daerah yang wilayahnya ditetapkan sebagi daerah level pandemi berdasarkan assessment kriteria level empat seperti Aceh, Bengkulu , Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan, Kepri, Lampung, Maluku, NTB, NTT, Papua,Papua Barat,Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
“Untuk Provinsi Kepri yakni Kabupaten Natuna, Bintan, kota Tanjungpinang dan Batam,” ujar Tito.
BACA JUGA : PPKM Mikro Diperketat, Mal di Batam Tutup Lebih Cepat
Poin PPKM Mikro
Mendagri Tito menegaskan, poin-poin dalam PPKM Mikro yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran masih dilaksanakan secara daring atau online.
2. Kegiatan pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.
3. Pelaksanaan kegiatan esensial harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat diberikan batas beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas.
5. Pelaksanaan kegiatan perbelanjaan dan perdagangan maksimal hingga pukul 17.00 WIB dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas.
6. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat dilakukan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan peribadatan baik di masjid, gereja, pura, vihara serta tempat ibadah lainnya harus sesuai protokol kesehatan yang ketat.
8. Tempat hiburan dan area publik ditutup sementara.
9. Kegiatan kesenian dan seni budaya kesosial masyarakatan di tutup sementara.
10. Kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang undangan dan tidak makan di tempat, untuk hajatan dihadirkan 25 persen dari kapasitas.
11. Pelaksanaan rapat, seminar pertemuan di tempat umum dapat dilakukan secara luring.
12. Penggunaan transportasi umum, angkutan massal dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
*****
Editor : YB Trisna