
Barakata.id, Tanjungpinang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jam buka operasional rumah makan dan pasar serta swalayan di wilayah itu akan dibatasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri mengatakan, pengaturan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat perlu dilakukan mengingat jumlah pasien Covid-19 di Kepri terus meningkat.
“Pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan segera untuk menekan angka penularan Covid-19. PPKM Darurat di Kepri harus dilakukan. Kami masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya di Tanjungpinang, kemarin.
BACA JUGA : Batam Masuk Daftar 43 Kota Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa Bali
Bisri mengatakan, salah satu aktivitas yang dibatasi yakni aktivitas kedai kopi dan rumah makan cepat saji agar tidak terjadi kerumunan orang. Kedai kopi dan rumah makan juga tidak menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan.
“Makan tidak lagi di rumah makan, melainkan dibungkus,” kata dia.
Aktivitas di tempat keramaian lainnya juga dibatasi, seperti pasar dan swalayan. “Diatur jam aktivitasnya,” tuturnya.
Disinggung terkait aktivitas pub dan kamar karoeke di sejumlah kawasan di Kepri, Bisri menolak mengomentarinya.
“Tanyakan saja ke Satpol PP,” kata dia.
Positivity Rate
Sementara itu, berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, persentase positivity rate di wilayah itu mencapai 38,4%, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Healt Organization) maksimal 5%.
Positivity rate merupakan persentase jumlah kasus positif terinfeksi virus corona dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan positivity rate di Kepri harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, tes usap dan pengobatan.
BACA JUGA : PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini untuk Menjaga Keselamatan Rakyat
Menurut dia, peningkatan positivity rate mencerminkan masih rendahnya kapasitas testing dan tracing di Kepri.
“Sebagai upaya peningkatan kapasitas tracing, maka setiap satu kasus konfirmasi yang ditemukan, harus ditindaklanjuti dengan melakukan tracing kepada 15 kontak erat kasus konfirmasi dimaksud dan melakukan pelacakan kasus bergejala di sekitarnya,” ujar Ansar, dikutip kominfo.kepriprov.go.id, Selasa (6/7/21).
Untuk meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, tes usap dan pengobatan dibutuhkan keseriusan pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu, sehari yang lalu Ansar melayangkan surat kepada bupati dan wali kota se-Kepri untuk meningkatkan kapasitas tracing, testing, dan treatment.
“Kami ingatkan kepada bupati dan wali kota menekan angka positivy rate dengan meningkatkan kapasitas tracing, testing dan treatment agar dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Kepri,” tegasnya.
*****
Editor : YB Trisna