

Barakata.id, Batam- Mal di Batam akan tutup lebih cepat. Operasional mal masuk dalam kegiatan yang diatur dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Selain mal, terdapat beberapa kebijakan lainnya yang akan diterapkan di Batam. Hal itu dibahas dalam rapat bersama Forkopimda Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang memimpin rapat tersebut mengatakan pengetatan PPKM mikro ini mengacu pada edaran terbaru pemerintah pusat, terkait pengetatan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali. Dalam surat edaran itu, pengetatan PPKM mikro dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 6 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga:
- Batam Masuk Daftar 43 Kota Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa Bali
- PPKM Darurat di Kepri, Jam Buka Pasar dan Rumah Makan Dibatasi
“Ada sejumlah aturan baru. Tapi untuk hari ini belum diberlakukan, sedang kita siapkan surat edarannya,” kata Rudi, Selasa (6/7/21).
Sebelumnya, PPKM mikro telah dilaksanakan dengan ketat di Batam. Namun di surat edaran tersebut ada beberapa aturan baru yang membuat aturan lama yang saat ini diberlakukan disesuaikan dengan surat edaran dari pusat tersebut.
Beberapa perubahan itu di antaranya, jam operasional mal yang sebelumnya sampai jam 8 malam, akan disesuaikan dengan surat edaran dari pusat yaitu menjadi jam 5 sore.
Selanjutnya, penerapan work from home (WFH) yang awalnya 50 persen menjadi 75 persen. Selanjutnya pemberlakuan take away di tempat makan, serta 25 persen untuk makan di tempat.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu kita perketat lagi,” katanya.
Terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah, Rudi mengaku hal itu belum diputuskan. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan tokoh agama di Batam.
Baca Juga:
- PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini untuk Menjaga Keselamatan Rakyat
- Batam Zona Merah, Kapolda Kepri Ingatkan Masyarakat dapat Manfaatkan Posko PPKM
“Besok kita rapat lagi terkait kegiatan keagamaan ini,” katanya.
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam, sampai saat ini dia menegaskan tak memberikan izin. Pengelola tempat hiburan malam pun diimbau untuk mematuhi aturan pemerintah selama PPKM mikro.
***
Editor: Asrul R