Home Edukasi 5 Cara Mengurus STNK Hilang, Tak Pakai Mahal

5 Cara Mengurus STNK Hilang, Tak Pakai Mahal

801
Ilustrasi, cara mengurus STNK yang hilang. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemilik kendaraan tentu ada yang pernah merasakan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang. Kalau STNK hilang, perasaan panik bercampur kesal langsung menyergap hati.

Pasalnya, kita terkadang malas untuk mengurus surat-surat berharga yang hilang itu, karena butuh waktu dan juga -ini yang suka tidak terduga- biaya.

artikel perempuan

Tak jarang, ada orang yang terpaksa menggunakan jasa orang lain, bahkan calo, termasuk untuk mengurus STNK yang hilang.

Baca Juga : Pajak Mobil Mewah Nunggak? Siap-Siap Disita Pemprov Kepri

Sebenarnya, mengurus dokumen yang hilang itu mudah, kok. Dan juga tidak sampai membuat kantong kita jebol.

Setiap pemilik kendaraan pasti sudah tahu bahwa STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Nah, jika STNK hilang, kita bisa kok mengurusnya kembali ke kantor Samsat. Cari saja kantor Samsat yang paling dekat dari rumah atau tempat kerja. Agar tak keluar uang banyak, sebaiknya urus segala sesuatunya sendiri.

Mengutip Detik. com, Minggu (10/11/19) berikut adalah langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang:

1. Siapkan Dokumen-dokumen

a. Surat keterangan kehilangan

Hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Untuk mendapatkan surat ini, tak ada dikenakan biaya alias gratis.

Kita cukup memberi kronologis hilangnya surat atau STNK itu kepada petugas. Selanjutnya, petugas itu akan membuatkan surat kehilangan untuk keperluan pengurusan di kantor Samsat.

Ingat, surat kehilangan itu sifatnya hanya sementara. Itu surat untuk mengurus mendapatkan STNK yang baru, bukan sebagai pengganti STNK kita yang hilang.

b. KTP asli dan fotokopi pemilik endaraan

c. Fotokopi dari STNK yang hilang (kalau ada).

Bagaimana jika tak ada fotokopi-nya? Tenang, kita bisa menunjukkan fotokopi BPKP atau surat pengantar dari dealer.

Surat dari dealer itu kalau misalnya STNK hilang dan kendaraan kita statusnya masih kredit. Jadi, kita perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa benar kita membeli kendaraan di dealer tersebut.

Untuk diperhatikan, kita sebaiknya membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang sehingga memudahkan kita untuk mengurusnya kembali. Juga selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat.

Sekarang, kita sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

2. Pergi ke kantor Samsat

Datanglah ke kantor Samsat dengan membawa segala dokumen persyaratannya. Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang.

Kantor Samsat buka pada hari Sabtu, hingga sore. Biasanya, pada hari Minggu, kantor Samsat tutup.

3. Cek fisik kendaraan di Samsat

Pengecekan fisik ini bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu, petugas Samsat akan membuatkan surat.

Cek fisik ini gratis, kitahanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

4. Isi formulir pendaftaran di loket STNK

Isi lengkap dan jelas formulir yang sudah kita dapat dari loket STNK. Jangan lupa, sertakan juga berkas kelengkapan persyaratan yang sebelumnya sudah kita siapkan.

Baca Juga : Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen

Pastikan kendaraan kita tidak diblokir. Caranya, bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kita harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang.

Kita harus membayar pajak kendaraan bermotor lebih dahulu baru bisa buat STNK baru.

5. Bayar biaya mengurus STNK

Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan dua Rp50.000 dan Kendaraan roda empat adalah Rp75.000. Tak mahal, kan?

Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Ikuti saja semua prosedurnya maka STNK baru akan segera ada di tangan. Selamat mencoba!

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!