Home Kepulauan Riau KPK Kirimkan Surat Pemanggilan Saksi Terhadap Anggota DPRD Batam Hendra Asman

KPK Kirimkan Surat Pemanggilan Saksi Terhadap Anggota DPRD Batam Hendra Asman

Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi saat ditetapkan tersangka F,ist
Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi saat ditetapkan tersangka F,ist
DPRD Batam

Barakata.id,BATAM – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan terhadap Hendra Asman. Hendra merupakan wiraswasta dan juga merupakan anggota DPRD Kota Batam.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Hendra Untuk melengkapi berkas perkara Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi yang telah ditetapkan tersangka.

artikel perempuan

Apri dijerat KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.

“Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman (Wiraswasta/ Anggota DPRD Kota Batam) untuk hadir pada Rabu (8/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, ” kata Fikri lewan pesan whatsappnya.

Fiktri mengatakan KPK berharap, saksi yang telah dipanggil (Hendra, red) dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut. (Rinto)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.