Jakarta – Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sedang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/19). Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf mengatakan, isi gugatan yang dibacakan pengacara pasangan calon (paslon) 02, Prabowo-Sandiaga akan mudah dipatahkan.
Menurut Yusril, argumen yang dipaparkan dalam isi gugatan atau permohonan sengketa dari tim hukum Prabowo-Sandi semuanya hanya sebatas asumsi-asumsi belaka, bukan merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan.
Contohnya, ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf dari kalangan PNS.
Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Minta MK Diskualifikasi Paslon 01, Menangkan Paslon 02 atau Pemilu Ulang
Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.
“Misal Pak Jokowi mengatakan ‘ayo datang pakai baju putih’ lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?” ujar Yusril ditemui saat persidangan diskors untuk waktu salat Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini,” sambungnya.
Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.
Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.
Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian.
Hanya Serang Jokowi-Ma’ruf
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, selama persidangan sengketa hasil pilpres di MK, dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang ditujukan ke KPU.
Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon. Karena itu, Arief menilai, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam hal ini.
“Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa, kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita,” kata Arief dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Gugat Hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Ajukan 51 Alat Bukti ke MK
Menurut Arief, selama pihaknya mendengarkan pembacaan dalil pemohon, belum ada sengketa hasil yang disampaikan.
Tim hukum Prabowo-Sandi justru menyampaikan sengketa proses yang lebih banyak dikaitkan dengan paslon nomor urut 01.
“Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya bukan karena kita,” ujar Arief.
KPU masih menanti pemohon membacakan lanjutan materi gugatan usai skors sidang dicabut.
“Kita belum tahu halaman berikutnya,” kata Arief
Sebelumnya, Tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.
Sejumlah dalil yang disampaikan menuding bahwa paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemili secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
Atas bukti-bukti yang mereka sampaikan, pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 dari peserta Pilpres 2019. Mereka juga minta MK menyatakan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemenang pilpres, atau memerintahkan KPU menggelar pemilihan ulang secara nasional.
*****