

Batam – Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2019/2020 di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai bermasalah. Ada ratusan calon murid di Kecamatan Sekupang yang ditolak di semua sekolah.
Sebagian besar anak-anak itu berasal dari Kelurahan Tanjungriau. Di kelurahan tersebut, ada tiga sekolah yang masuk dalam zonasi yakni SMPN 3, 20, dan 47.
Sekolah terdekat yakni SMPN 3 yang berjarak dua kilometer lebih.
“Kami di Tanjungriau seluruhnya masuk zonasi wilayah SMPN 3, 20, 47. Zona terdekat adalah SMPN 3, jaraknya sekitar dua kilometer sekian. Anak-anak kami sudah didaftarkan ke situ (SMPN 3), tapi waktu pengumuman tidak ada satu pun nama anak kami,” kata Herawati, orangtua calon murid saat bertemu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di gedung
SMPN 3, Sekupang, Jumat (14/6/19).
Herawati yang datang bersama sejumlah perwakilan orangtua calon murid dari Tanjungriau mengatakan, beberapa anak dari Tanjungriau yang diterima di sekolah dalam zonasi adalah anak-anak yang mendaftar lewat jalur prestasi.
Sementara, anak-anak yang mendaftar ke sekolah melalui sistem zonasi, tak ada satu pun yang diterima di tiga sekolah tersebut.
“Jadi sekarang ini, anak-anak kami yang sudah pasti akan sekolah dimana, ya mereka yang masuk lewat jalur prestasi. Kalau yang daftar lewat jalur zonasi, semuanya tidak diterima,” kata dia.
Dalam pertemuan antara orangtua murid, wali kota, dan pihak sekolah itu terungkap, ada 300 lebih calon murid di Kecamatan Sekupang yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri yang ada di kecamatan tersebut.
Baca Juga : Banyak Calon Murid di Batam Tak Tertampung di Sekolah Negeri
Di Kecamatan Sekupang, terdapat enam SMP negeri yaitu, SMPN 3 di Kelurahan Seiharapan, SMPN 20 di Tiban Baru, SMPN 25 di Tiban Indah, dan SMPN 47 di Tanjungriau. Sekolah lainnya adalah, SMPN 56 di Tiban Lama, dan SMPN 57 di Patam Lestari.
Daya tampung sekolah terbatas
Usai mendengar beberapa masalah yang disampaikan sejumlah perwakilan orangtua murid, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, tidak diterimanya anak-anak di kecamatan itu di sekolah negeri lebih dikarenakan terbatasnya daya tampung sekolah.
Rudi mengatakan, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini sepenuhnya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat. Karena itu pemerintah daerah hanya mengikuti dan tidak bisa intervensi sejak awal pendaftaran.
Meski demikian, karena proses PPDB sudah selesai dan ternyata ditemukan sejumlah kendala dalam sistem zonasi, maka Pemko Batam tetap akan mengambil kebijakan sendiri.
Rudi memastikan, ratusan anak di Sekupang yang tidak diterima itu tetap akan diupayakan masuk ke sekolah negeri terdekat sesuai domisili.
“Mungkin tidak bisa masuk lagi di SMPN 3 ini karena daya tampungnya terbatas, akan kita upayakan masuk ke SMP negeri yang lain, tetap dalam zonasi. Kalau dipaksakan nanti justru repot, kebanyakan murid dalam kelas nanti guru tak bisa kontrol,” katanya.
“Kita ini kan hanya mengikuti sistem yang sudah dibuat pemey pusat, tapi meskipun demikian, untuk anak-anak kita yang belum diterima, akan kita buat kebijakan sendiri,” sambung Rudi.
Pada kesempatan itu, Rudi juga meminta pihak SMPN 3 untuk maksimalkan daya tampung, dari 36 orang menjadi 40 murid dalam satu kelas.
Menurut dia, jika di sekolah itu ada 11 kelas yang diisi dengan 40 murid maka bisa menampung 440 orang murid. Dengan kondisi sekarang, SMPN 3 bisa menambah lagi murid baru sekitar 40 sampai 44 anak lagi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak orangtua murid itu sudah disepakati bahwa para calon murid yang sebelumnya tidak diterima saat mendaftar sesuai zonasi awal, akan diupayakan ditampung di sekolah negeri berdasarkan lokasi terdekat dari domisili.
“Jadi, tidak ada pilih-pilih sekolah lagi, yang penting anaknya diterima masuk sekolah negeri. Tapi tetap kita upayakan yang paling terdekat dengan tempat tinggalnya,” kata dia.
Baca Juga : Pendaftaran Siswa Baru Dibuka 14 Mei, Jarak Rumah Jadi Prioritas
Penerimaan siswa baru di Batam, sudah dilaksanakan serentak pada 14-29 Mei 2019. Persoalan tidak tertampungnya calon murid juga dialami warga Kecamatan Batam Kota.
Pada Senin (10/6/19) lalu, sejumlah orangtua calon murid juga bertemu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di gedung Pemko Batam.
Freedy, perwakilan orangtua murid mengatakan, ada 70 nama yang tak diterima di SMPN 42 meski mereka masuk dalam zonasi. Daftar 70 nama itu sudah diserahkan ke Pemko Batam melalui Asisten Administrasi Umum, Zarefriadi.
“Data sudah kita serahkan tadi. Kita berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.
*****