Beranda Kepulauan Riau

Tim KPK “Geruduk” Kantor Dishub Kepri

371
0
Polisi bersenjata laras panjang berjaga di depan kantor Dishub Kepri, Tanjungpinang, Selasa (23/7/19).
DPRD Batam

Tanjungpinang – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendadak ramai sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (23/7/19). Ada tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang “menggeruduk” kantor pimpinan Jamhur Ismail tersebut.

Pantauan di lapangan, sejumlah polisi bersenjata Laras panjang tampak berjaga-jaga di depan pintu kantor yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabillah, Kilometer 5 Tanjungpinang tersebut. Hingga kini, belum diketahui maksud kedatangan tim dari lembaga antirasuah itu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura

Beberapa pegawai Dishub Kepri juga terlihat sibuk seakan sedang memenuhi “permintaan” tim KPK. Informasinya, ada 9 orang tim KPK yang masuk ke kantor itu.

Tim KPK mengambil dua kantong plastik warna merah dari mobil sebelum kembali masuk ke kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/19).

Sumber di lapangan menyebutkan, tim KPK tiba di lokasi menggunakan dua mobil jenis Avanza warna silver sekitar pukul 08.00 WIB.

“Ada dua mobil tadi yang sampai, kemudian ada sekitar 9 orang yang masuk (ke kantor Dishub),” ujar sumber itu.

Informasi lain, seorang perempuan diduga anggota tim KPK yang sebelumnya ikut masuk ke kantor Dishub Kepri bergerak ke luar dan menuju mobil. Ia lalu mengambil dua kantong plastik warna merah berisi berkas dan kembali masuk kantor Dishub Kepri.

Perempuan itu kemudian masuk kembali ke kantor. Sampai berita ini dinaikkan, tim KPK masih berada di dalam kantor Dishub Kepri.

Suasana di depan kantor Dishub Kepri, Tanjungpinang, Selasa (23/719).

Sejauh ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi memberi keterangan resmi.

Belum pula dapat dipastikan apakah hal ini berkaitan dengan kasus yang sedang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Baca Juga : KPK Dapat Uang 13 Kardus di Rumah Gubernur Kepri

Seperti diketahui, Nurdin tertangkap tangan KPK pada Jumat, 10 Juli lalu di Tanjungpinang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi.

KPK juga mengenakan pasal gratifikasi terhadap Nurdin dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.

*****