Home Kepulauan Riau KPK Obok-Obok Rumah Nurdin Basirun di Karimun

KPK Obok-Obok Rumah Nurdin Basirun di Karimun

295
Tim KPK didampingi anggota Polres Karimun memasuki rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun, Kepri, Selasa (23/7/19). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Karimun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Pagi tadi, tim lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan rumah pribadi Nurdin di Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa (23/7/19).

Tim KPK datang ke rumah mantan Bupati Karimun dua periode (2005-2015) itu di Bukit Senang RT 04 RW 06 No. 19 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun sekira pukul 09.30 WIB.

artikel perempuan

Tampak Kasat Resrim Polres Karimun, AKP Lulik Febrintara dan sejumlah personel ikut mendampingi.

Tim KPK beserta Luluk kemudian masuk ke dalam rumah itu setelah sebelumnya membuka paksa pintu gerbang yang dalam keadaan tergembok.

Baca Juga : Tim KPK “Geruduk” Kantor Dishub Kepri

Di halaman kediaman pribadi Nurdin itu, beberapa anggota polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga. Mereka melarang masyarakat mendekat atau memasuki pekarangan rumah.

Informasi kedatangan tim KPK menyebar dengan cepat di masyarakat. Tak butuh waktu lama, warga langsung berdatangan ke lokasi.

Sejumlah pengendara yang melintas juga ikut berhenti.

“Ada apa, Bang?” tanya seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketika diberitahu ada tim KPK yang melakukan penggeledahan di dalam rumah, perempuan itu langsung menepi dan mematikan mesin motor.

“Belum selesai juga ya kasus Pak Din (Nurdin),” kata dia, sambil mengeluarkan smartphone, lalu mengambil foto ke arah rumah.

Banyak warga yang coba mendekat, tapi dihalau oleh petugas. Begitu juga dengan para wartawan.

Tim KPK dan anggota Polres Karimun tiba di rumah pribadi Nurdin Basirun di Bukit Senang RT 04 RW 06 No. 19 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa (23/7/19).

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait penggeledahan ini. Kuat dugaan, tindakan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin.

Baca Juga : Uang Miliaran Rupiah Berserak di Kamar Nurdin Basirun

Seperti diketahui, Nurdin Basirun terjaring OTT terkait izin lokasi reklamasi, Rabu (10/7/19) malam di Tanjungpinang. Polisi menyita uang 6.000 dolar Singapura dalam OTT itu.

Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebelum menggeledah rumah pribadi Nurdin di Karimun, KPK sudab menggeledah empat lokasi lain beberapa waktu lalu.

Lokasi yang digeledah adalah, Gedung Daerah, Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. KPK menyita uang miliaran rupiah dalam penggeledahan tersebut.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!