
Tahap kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA), untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Baca juga : Warga Batam Terjaring ETLE, Polisi Mulai Kirim Surat Tilang
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.