Beranda Kepulauan Riau Batam

Terlibat Curanmor, 8 Remaja Berstatus Pelajar di Batam Ditangkap Polisi

166
0
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat konfrensi pers terkait curanmor dengan pelaku 8 remaja di Mapolsek Bengkong, Sabtu (4/9/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Jajaran Polsek Bengkong, berhasil membekuk delapan orang pria remaja pelajar terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) Bengkong dan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, dari 8 pelaku yang berhasil diamankan, 6 orang merupakan anak dibawah umur dan 2 orang dewasa yang memiliki peran sebagai penadah.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pelaku, kata Kapolsek Bengkong, rata-rata masih pelajar duduk dibangku SMA dan SMP. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku bahwa kendaraan yang dicuri hanya untuk digunakan. Karena trend yang mereka ambil ini rata-rata adalah motor jenis Vega R.

Baca juga:

“Ada 4 TKP di Kecamatan Bengkong dan 1 TKP di Kecamatan Batuampar. Pelaku ada 8 orang diantaranya 6 orang pelaku curanmor dan 2 penadah,” ungkap AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba pada konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Sabtu (4/9/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 6 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk dan sparepart motor.

Barang bukti curanmor yang berhasil diamankan di Mapolsek Bengkong. F: Barakata.id/ist

Lanjut, AKP Bob Ferizal, delapan remaja berinisial DHF, MAK, NAP, MJF, MR , FB , ADA dan FDBL.

Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor diempat lokasi yakni Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam.

Baca juga:

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang komplotan remaja usia belasan tahun di Bengkong diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah nekat menggasak enam unit kendaraan bermotor di wilayah Bengkong.

Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Bengkong atas keresahan masyarakat dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Ini merupakan prestasi yang cukup gemilang untuk jajaran Polsek Bengkong. Karena telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jum’at (3/8/2021).

Baca juga:

Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti enam unit kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sejumlah barang 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan 1 unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.

Kemudian, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, 1 baju kaos warna orange, 1 celana training warna hitam dan satu topi warna cream.

“Total ada 6 unit sepeda motor, 2 diantaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor kita amankan. Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-Polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” ungkapnya.

*****

Editor: Ali Mhd