
Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum kasus pemalsuan sertifikat kavling di Batam. Apalagi, kasus itu menyeret dua pegawai BP Batam.
Seperti diketahui, jajaran Polda Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu, Batam. Dua orang di antaranya merupakan orang dalam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan dua oknum tersebut telah mencoreng nama baik lembaga atau institusi pemerintah. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.
“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ariastuty di Batam Center, kemarin.
BACA JUGA : Warga Batam Ada Tarif Khusus Kavling Super Murah
Ia menegaskan, mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Pastinya kami mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.
“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” kata dia.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam. (dn)