

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menegaskan, kriteria penerima BLT Rp600 ribu ini adalah peserta aktif. Artinya, subsidi ini berlaku untuk karyawan swasta yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.
Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini,” kata dia.
Ia mengingatkan pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program BLT karyawan ini. Setiap penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan. Pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Baca Juga :
Mau Subsidi Rp2,4 Juta, Segera Setor Norek ke BPJS TK
Setelah memastikan memenuhi persyaratan di atas, karyawan calon penerima BLT Rp600 ribu bisa mengecek apakah terdaftar dalam program ini.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, berikut cara yang dapat dilakukan:
1. Melalui SMS ke nomor 2757. Namun sebelumnya, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.
2. Karyawan juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.
Perlu diingat, untuk mendapatkan BLT Rp600 ribu ini, nomor rekening karyawan yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BP Jamsostek.
*****
Editor : YB Trisna
Dengar” pencairan nya per tanggal 25 Agustus 2020, apakah benar adanya info yng beredar
Bpjs kami tdk sanggup bayar udh 3 tahun gmn itu
Gimana cara ngeceknya bahwa kita dapat
Kalau penganguran habis kontrak gk bisa dapat ya pak
Sangat baik
Komentar ditutup.