
Barakata.id, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 September 2020 lalu menyatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji Pekerja swasta akan berlanjut hingga 2021. Namun, kenyataanya pemerintah justru menghentikan program tersebut.
Ya, tahun ini, program bantuan atau subsidi gaji untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta tersebut sudah disetop. Tak akan ada lagi cerita pekerja yang deq-degan menanti kabar rekening mereka sudah ditransfer uang sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
“Bantuan subsidi gaji, itu akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Jokowi, ketika itu.
Baca Juga : Syarat Sudah Terpenuhi tapi Belum Dapat BLT Pekerja Rp600.000? Begini Cara Lapornya
Pada jumpa pers secara virtual itu, Airlangga menegaskan bahwa pemberian bantuan untuk pekerja dilanjutkan hingga 2021 demi menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah rencana pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, dalam program ini, pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta mendapat bantuan subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sehingga total yang akan diterima pekerja sebanyak Rp2,4 juta. Pencairan dilakukan setiap dua bulan atau Rp1,2 juta sekali transfer.
Uang subsidi tersebut dikirim langsung ke masing-masing rekening milik pekerja yang datanya sudah tervalidasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Tahun 2020 lalu, pemerintah menargetkan penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta pekerja.
Lantas, mengapa program subsidi upah untuk buruh itu dihentikan?
Baca halaman selanjutnya