

Barakata.id, Batam – Polsek Lubuk Baja menangkap A, yang mencuri di Perumahan Bukit Mas, Jalan Kamboja, Lubuk Baja, 17 November 2022 lalu.
Penangkapan terhadap A, berawal dari laporan pemilik rumah yang kehilangan cincin seberat 7,5 gram dan uang yang ada dalam celengan milik anaknya.
“Kejadian ini bermula, saat korban menitipkan rumahnya ke pelaku, 15 November 2022 lalu,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga : Remaja di Batam Belasan Kali Mencuri Motor
Korban meminta rumahnya dijaga oleh A, sebab harus pergi dari pagi hingga sore hari. Saat pulang ke rumahnya, korban melihat gelagat mencurigakan dari A.
Sebab, A langsung pamit pulang dengan alasan ada kerjaan. Korban masuk ke kamarnya, dan melihat laci buffetnya dalam keadaan terbuka.
“Korban tidak melihat lagi, cincin emas miliknya. Lalu, menyuruh anaknya mengecek kamarnya sendiri, dan ternyata uang dalam celengan hilang. Korban mengalami kerugian Rp 13.500.000,” ujar Budi.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya Polsek Lubuk Baja. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi pelaku berada di Hotel Land.
Baca juga : Akibat Bawa Pisau, Is Terancam Penjara 10 Tahun Penjara
Saat ditangkap, A mengakui telah melakukan pencurian. Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi penjualan lelang emas dari pegadaian, celengan, anak kunci, handel pintu dan uang sejumlah Rp 2,3 juta
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu sub 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.