

Barakata.id, Batam – Bawa senjata tajam, Is ditangkap jajaran reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (7/11/2022).
Is diduga akan melakukan tindak pidana di kawasan perumahan di Lubuk Baja.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang baru saja mengamankan dua orang di kawasan itu. Keduanya diduga akan mencuri di kawasan perumahan itu.
Baca juga : Polisi Gelar Razia di Lubuk Baja
“Senin (7/11/2022), kami dapat laporan ada dua orang diamankan di Pos Security blok 2 Lubuk Baja,” kata Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono
Dua yang diamankan itu Pp dan Is. Saat polisi sampai di lokasi, dilakukan pengeledahan, dari tangan Is poliai mengamankan pisau dengan gagang hitam.
“Barang bukti pisau sepanjang 22 centimer kami amankan bersama satu unit becak motor,” ujar Budi.
Terhadap Is, polisi menetapkan tersangka sebagai orang yang menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam.
Baca juga : Kepsek SMKN 1 Batam Ditahan di Polsek
Sedangkan, Pp polisi tidak menemukan bukti apapun, sehingga dilepaskan lagi.
Atas perbuatannya Is, polisi menjerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Budi.