Beranda Kepulauan Riau

Suap Dishub Batam, EF Terima Rp20 Juta di Warung Kopi

163
0
Polisi menunjukkan EF, PNS Dishub Batam yang tertangkap tangan menerima uang suap untuk meloloskan pengiriman mikol tanpa izin. (F: barakata.id)
DPRD Batam

Batam – EF (43), PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha minuman beralkohol (mikol), AC. Pemberian uang suap sebesar Rp20 juta dilakukan di sebuah warung kopi di pasar Seiharapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan, EF saat ini dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Erlangga menjelaskan, kronologis penangkapan EF berawal dari laporan Informasi yang didapat bahwa seorang staf Perhubungan Laut Dishub Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran mikol dari Batam ke wilayah Tanjungbatu, Kabupaten Karimun pada Sabtu (27/7/19) melalui pelabuhan rakyat Pak Amat di Sekupang.

Baca Juga : Pegawai Dishub Batam Tertangkap Tangan Terima Suap

Pengiriman mikol itu tanpa melalui prosedur pengeluaran berdasarkan peraturan yang berlaku. Berdasarkan informasi itu, jajaran Sat Rekrim Polresta Barelang kemudian bergerak ke lokasi.

Sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat seorang pengusaha (AC) bersama dengan Adriansyah (supir) dan EF di sebuah warung kopi yang berlokasi Pasar Seiharapan, Sekupang.

“Di lokasi tersebut, AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 kardus berisi mikol milik AC,” kata Erlangga di Batam, kemarin.

Erlangga melanjutkan, saat hendak memuat 6 kardus mikol ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 kardus berisi 18 botol mikol merek Chivas dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

“Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas terhadap pemilik. Namun, (pemilik/AC) sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya. Sekarang masih dicari,” katanya.

Barang bukti mikol merek Chivas yang disita polisi dari penangkapan EF, PNS Dishub Batam. (F: barakata.id)

Erlangga menegaskan, pelaku EF dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya seumur hidup, minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga : Kasus Suap Nurdin, KPK Periksa Wali Kota Batam Rudi

Terpisah, Kepala Dishub Batam, Rustam Effendi menegaskan, suap yang diterima anggotanya merupakan kesalahan personal atau oknum. Ia pun yakin kasus tersebut tidak menyeret bawahannya yang lain.

“Itu oknum, tidak ada yang lain, dia sendiri saja. Kasus ini kita serahkan saja kepada pihak berwajib,” katanya kepada wartawan di saat berkunjung ke kantor DPRD Batam, Senin (29/7/19).

Disinggung soal sanksi bagi EF, Rustam menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam. Ia menegaskan, saat ini EF merupakan PNS yang menjadi staf biasa di Dishub.

Karena itu Rustam percaya kasus ini tidak akan melebar atau menjerat pegawai lain di dinas yang dipimpinnya.

*****