Beranda Kepulauan Riau Batam

Remaja di Batam Belasan Kali Mencuri Motor

105
0
Remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor
Pelaku Rg saat ditangkap polisi di Tanjung Uma, 10 November 2022. F Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polsek Lubuk Baja menangkap Rg, remaja yang mencuri kendaraan bermotor, yang sudah belasan kali menjalankan aksinya di Batam. 

Namun, remaja berinisial Rg ini tidak sendirian. Setiap menjalankan aksinya, selalu dibantu oleh rekannya. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rg bersama rekannya selalu bersama-sama melakukan pencurian. Sebelum mencuri motor, kedua memantau terlebih dahulu kondisi lokasi dan motor yang akan dicuri. 

Setelah merasa aman, salah seorang dari keduanya akan turun dan mematahkan setang motor. Usai mematahkan setang motor, maka salah seorang menaiki motor curian. Seorangnya membantu mendorong motor tersebut. 

Baca juga : Anak Di bawah Umur, Kembali Tersangkut Kasus Curanmor di Batam

“Jadi mereka juga membawa motor, satu yang dorong dan satunya lagi menaiki motor curian. Pengakuan mereka, sudah 16 kali melakukan pencurian,” kata Kapolsek Lubuk baja, Kompol Budi Hartono, Sabtu (12/10/2022). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Lubuk Baja, 9 November 2022. Masyarakat melaporkan kehilangan motornya saat diparkir.

Meskipun saat itu, korban mengakui sudah mengunci setang sepeda motornya. 

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan. 

Baca juga : Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Matik di Batam

Dari penyelidikan itu membuahkan hasil, didapat keterangan bahwa yang melakukan pencurian adalah Rg, dan sedang melakukan berusaha menjual motor hasil curiannya di Baloi. 

Polisi pun berangkat menuju ke lokasi disebutkan. “Di sana kami menangkap Rg dan penadahnya Hf (10 November 2022). Keduanya kami bawa ke Mapolsek, guna penyidikan lebih mendalam,” ungkap Budi. 

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun.