Beranda Viral

Suami di Cianjur Jual Istri Rp400.000, Kadang Wik-Wik Bertiga dengan Pelanggan

5240
0
DPRD Batam
Wik-Wik
Polres Cianjur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami-istri. (F: Antara)

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Saat penggerebekan di penginapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua handphone, uang Rp1.000.000, dua kondom dan KTP tersangka.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Guru SMP Garap Siswinya hingga Hamil di Hutan Karet, Modal Boneka Pink

Anton mengatakan, saat ditangkap pasangan suami-istri itu langsung mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :
Pergoki Remaja Berbuat Mesum, Ketua RT Gadungan Ini Malah Perkosa Si Cewek Berkali-kali

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton

*****