Selamat! 1.387 Warga Batam Terima Sertifikat Tanah

1100
0
DPRD Batam

Penyerahan sertifikat ini, menurut Rudi patut disyukuri. Apalagi untuk warga kampung tua di Batam.

Sebab, sertifikat yang diterima merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk warga di luar kampung tua hanya mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“SHM (di Batam) artinya seumur hidup tak bayar UWTO lagi. Saya titip betul, walau diagunkan pastikan sertifikat ini turun terus menerus ke anak cucu bapak ibu,” pesan Rudi.

Baca Juga :

Warga yang belum mendapatkan sertifikat diminta bersabar. Rudi memastikan program sertifikasi tanah terus berlanjut.

“Yang sertifikat belum selesai di kampung tua pasti akan diterbitkan lagi. Saya akan tandatangani rekomendasi dan sertifikat akan dikeluarkan BPN,” ujarnya.

Rudi menyebutkan, di beberapa titik sudah tak ada masalah lagi dengan izin Peruntukan Lahan (PL). Setelah itu sertifikasi akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tentu saja prosesnya bertahap, tak bisa sekaligus,” kata dia.

Jumlah sertifikat yang diberikan untuk warga Batam itu merupakan bagian dari 584.407 sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Joko Widodo. Penerima sertifikat ini tersebar di 273 kabupaten/kota dari 26 provinsi se-Indonesia.

Sertifikat bisa untuk pinjam uang ke bank