Barakata.id, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi berjanji akan terus memperjuangkan hak tanah masyarakat yang berdomisili di Kampung Tua di Kota Batam. Ia juga ingin legalitas lahan yang sama untuk warga pesisir Batam.
Baru-baru ini, Kepala BP Batam telah menerbitkan 1.960 sertifikat sebagai bukti legalitas lahan untuk masyarakat Kampung Tua di Kecamatan Batu Ampar. Rudi menegaskan, hal itu mendorongnya untuk melakukan hal serupa bagi warga di wilayah lainnya.
“Masyarakat perlu adanya pegangan surat sah yang dikeluarkan dari instansi terkait. Saya akan terus perjuangkan legalitas untuk tanah mereka,” tegas Rudi dalam beberapa kesempatan.
BACA JUGA : Penyelesaian Legalitas 37 Kampung Tua di Batam Digesa
Pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam itu menjelaskan, untuk proses legalitas lahan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, harus melalui proses dan tahapan hukum yang panjang. Terutama untuk lahan yang sudah ada PL (peruntukan lahan).
Kata Rudi, jika lahan tersebut sudah ada PL, maka PL yang telah diberikan harus dicabut terlebuh dahulu. Ia mengaku selalu membuka diri bagi masyarakat yang belum menerima sertifikat lahan Kampung Tua.
“Untuk sertifikat yang bisa saya proses, akan langsung saya proses. Saya terbuka kapan saja bertemu dengan saya. Saya tunggu di BP Batam,” ujarnya.
BACA JUGA : Rudi: Sertifikat Tanah Kampung Tua Jangan Dijual
Tidak hanya masyarakat yang berada di Kampung Tua, Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai atau di wilayah hinterland untuk mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di wilayah hinterland, lanjut Rudi, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Ia berpesan, nantinya masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Sertifikat lahan seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satunya adalah hak mereka tentang tanah, ini akan saya wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang saya cintai,” kata dia. (feb)