

Barakata.id, Jakarta – Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai liburan Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.
Sebenarnya, biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan autran terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.
Baca juga:
Untuk diketahui, SIM terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional. SIM A berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat di bawah 3.500 kg.
SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B II berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Baca juga:
SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor. Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Lalu berapakah biaya pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjang SIM? Dikutip dari kontan.co.id, berikut ini biaya lengkap pembuatan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM D: Rp 50.000
6. SIM Internasional: Rp 250.000
Baca juga:
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:
1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (proses perpanjangan)
*****
Editor: Ali Mhd