

Barakata.id, Tanjungpinang- Sebanyak 37 anak dan 24 perempuan di Tanjungpinang menjadi korban kekerasan. Hal itu berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang sepanjang Januari hingga Juli 2021.
Dari jumlah kekerasan terhadap anak tersebut rinciannya, 11 kasus kekerasan fisik, 10 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan psikis, 2 kasus penelantaran. Kemudian 1 kasus perdangangan orang, 5 kasus non kekerasan.
“Untuk yang non kekerasan 4 diantaranya kasus perebutan hak asuh dan 1 kasus hiperaktif,” kata Kepala DP3APM Rustam, Senin (30/8/21), dikutip dari tanjungpinangkota.go.id.
Baca Juga:
- Batam dan Tanjungpinang Masih PPKM Level 3 hingga 6 September
- Ansar Ahmad: Anak-Anak Kepri Harus Dapat Pelayanan Terbaik
Selain mencatat anak sebagai korban, DP3APM juga mencatat anak sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. Ada 5 pelaku anak. Dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual.
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 14 kasus. Kemudian 8 kasus kekerasan psikis dan 1 kasus penelantaran serta 1 kasus non kekerasan.
“Pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain dan orang lain 2 kasus,” papar Rustam.
Rustam mengatakan jika dibandingkan pada tahun sebelum terjadinya pandemi, saat ini kasus kekerasan tersebut mengalami peningkatan. Dari catatannya, sepanjang rentang tahun 2018-2019 ada 16 kasus kekerasan fisik pada anak. Jumlah itu meningkat menjadi 20 kasus di 2020-2021.
Sementara itu, untuk kekerasan psikis di 2018-2019 sebanyak 5 kasus, meningkat menjadi 12 kasus di 2020-2021. Kasus perebutan hak asuh juga meningkat, tahun sebelumnya ada 7 kasus, di 2020-2021 meningkat menjadi 13 kasus. Sedangkan kasus penelantaran tahun sebelumnya 7 kasus, meningkat di 2020-2021 menjadi 15 kasus.
Menyikapi tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, Rustam mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan berbagai pihak agar dapat cepat tanggap dengan keadaan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Ketika mendengar atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diminta untuk segera melapor ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Tanjungpinang,” imbau Rustam.
Baca Juga:
- Anak di bawah 12 Tahun Dilarang Berangkat Antarkota di Kepri
- 292 Anak Kepri Terima Beasiswa Jamsostek, Total Rp800 Juta Lebih
Rustam mengaku sejumlah upaya telah dilakukan untuk mencegah dan mengurangi perempuan dan anak di Tanjungpinang menjadi korban kekerasan. Ke depannya upaya itu akan lebih ditingkatkan lagi.
Beberapa organisasi perempuan seperti PKK, Darma Wanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya. telah diberi sosialisasi tentang pencegahan kekerasan ini seperti
“Di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
***
Editor: Asrul R