Beranda Kepulauan Riau

Batam dan Tanjungpinang Masih PPKM Level 3 hingga 6 September

91
0
Ilustrasi. Batam dan Tanjungpinang menjadi kota di Kepri yang kembali menerapkan PPKM level 3 hingga 6 September mendatang. (F: Barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Kepulauan Riau– Kota Batam dan Tanjungpinang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19. Penerapan PPKM level 3 itu dimulai 24 Agustus hingga 6 September.

Perpanjangan penetapan PPKM level 3 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengiptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sebelumnya, PPKM level 3 ini sudah dilaksanakan di Batam dan Tanjungpinang sejak 10-23 Agustus 2021.

Baca Juga:

Dalam Instruksi Mendagri tersebut dikatakan aturan yang diberlakukan dalam PPKM level 3 ini di antaranya, belajar tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62 persen dan PAUD 33 persen.

Selain itu, belajar tatap muka juga harus berjarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk perkantoran diberlakukan 75 persen, work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, informasi, pembayaran, pasar modal ,logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Sementara itu untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan boleh beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00.

Sedangkan untuk tempat ibadah dapat difungsikan untuk kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen atau 50 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sedangkan untuk pasar tradisional, pedangan, kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengna teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk restoran atau rumah makan dab akfe dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 0.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan disarankan untuk dibungkus.

Kegiatan di area publik, fasilitas umum dan tempat wisata umum diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga:

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan meski Tanjungpinang belum turun dari level 3, namun kasus covid-19 terus melandai. Selain itu pasien sembuh juga terus bertambah serta kasus aktif terus berkurang.

Meski kasus aktif semakin menurun, Rustam meminta masyarakat tetap waspada karena pandemi covid-19 masih belum selesai.

“Jangan lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat,” ujarnya, dikutip dari tanjungpinangkota.go.id.

***

Editor: Asrul R