Beranda Kepulauan Riau Batam

Ribuan Atlet di Kepri Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK 

45
0
Atlet Kepri mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau. F BPJAMSOSTEK.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sebanyak ribuan atlet di Kepri mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Hal ini ditandai dengan ditandatangani nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. 

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala BPJAMSOSTEK Nagoya Sony Suharsono dan Ketua KONI Kepri Usep Rahmat S.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Ada sebanyak 2.899 atlet dan official yang kami lindungi,” kata Sony Suharsono. 

Sony mengatakan bahwa nota kesepahaman ini, merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJAMSOSTEK dengan Koni pusat. 

Baca juga : 6.335 Pegawai non PNS Pemko Batam Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kami bersama dengan KONI Kepri dapat memastikan para atlet terlindungi dari segala resiko yang didapatkan mereka bertanding nanti,” kata Sony. 

Penandatangan ini, sejalan dengan Porprov Kepri V yang digelar di Bintan, yang masih berjalan. 

“Kerja sama ini bentuk komitmen pemerintah, melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan ke para atlet,” ungkap Sony. 

Perlindungan diberikan mulai dari resiko kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan hari tua. 

“Banyak manfaat diterima, perawatan tanpa batas jika cedera saat bertanding,” ujar Sony. 

Apabila dalam masa pemulihan akibat cedera dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu.

Baca juga : Erik Tohir Keluarkan Surat Edaran, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Siap Sosialisasikan

BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Jika atlet meninggal dunia saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 juta.

Ketua KONI Kepri, Usep Rahmat S pendaftaran atlet ke BPJAMSOSTEK adalah kewajiban dari KONI. Sehingga dapat melindungi para atlet dari resiko-resiko yang dialami saat berkompetisi nanti. 

“Dengan adanya perlindungan ini, para atlet lebih fokus berlatih dan bertanding,” ungkap Usep.