Home Nusantara Erik Tohir Keluarkan Surat Edaran, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Siap Sosialisasikan

Erik Tohir Keluarkan Surat Edaran, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Siap Sosialisasikan

120
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (kanan) saat bersama Presiden Joko Widodo. (Foto : istimewa).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

artikel perempuan

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Baca Juga : Peduli Warga Terdampak Pandemi, BPJAMSOSTEK Blitar Berbagi Nasi Gratis

Seperti diketahui, Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” kata Anggoro dikutip dari laman BPJAMSOSTEK.

Hal ini senada juga disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto kepada barakata.id di kantornya, Senin (26/7/2021). Ia mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama antara Menteri BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bukti nyata Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.

“Kami siap mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada seluruh pegawai Non ASN dibawah Menteri BUMN yang berada di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek ,” ujarnya penuh semangat.

Reporter : Achmad Zunaidi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!