Beranda Urban Nusantara

Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

195
0
BPJS Kesehatan
Foto Ilustrasi. Iuran premi BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. (F: net)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia sudah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dari sekarang atau 100 persen. Kenaikan berlaku mulai tahun 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 di Jakarta.

Baca Juga : Negara Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Presiden Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/10/19).

Berdasarkan Pasal 34 Perpres 75/2019,
berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru:

1. Tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500. Dari yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

2. Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

3. Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja Puan Maharani sebelumnya berharap, dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi.

Baca Juga : Tak Bayar Iuran BPJS?Siap-Siap Dipersulit Ajukan Kredit dan Urus SIM

Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.

Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” kata dia.

*****