Barakata.id, Jakarta – Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) direncanakan naik mulai tahun depan. Peserta BPJS diimbau untuk tetap melakukan pembayaran. Jika tidak, siap-siap mendapat sanksi.
Mengutip Tempo, Rabu (9/10/19), pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi peserta BPJS yang menunggak membayar iuran. Sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang saat ini sedang digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Soal sanksi, kami sedang siapkan proses teknis selanjutnya yang diatur dalam Inpres. Penyusunan ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di kantor Kementerian Konunikasi dan Informatika, Senin (7/10/19).
Baca Juga : 5 Tarif Akan Naik Usai Pelantikan Presiden, dari Listrik hingga BPJS
Menurut Fachmi, peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi. Di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan bauran kebijakan yang ditengarai akan berdampak bagi keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan. Selain Inpres, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun menerbitkan beleid yang mengatur review kelas bagi peserta untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Kami juga sedang menyiapkan peraturan untuk perbaikan sistem manajemen, administrasi klaimnya. Terus ada sistem rujukan, ada juga strategyc purcasing, ada pencegahan fraud, ada sinergisme dengan badan penyelenggara lainnya,” katanya.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Nunggak Rp9,1 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mencatat, 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri penerima Jaminan Kesehatan Nasional saat ini menunggak iuran. Dari 32 juta total peserta mandiri yang ada saat ini, 16 juta di antaranya tercatat tidak tertib membayar premi.
“Jadi sampai saat ini masih 50 persen yang bayar. (Setengahnya) Dia mendaftar pada saat sakit dan setelah dapat layanan kesehatan dia berhenti tidak bayar premi lagi,” kata Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan tunggakan peserta mandiri menyebabkan defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan terus membengkak. Pada 2018, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencatat BPJS Kesehatan telah mengalami gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun. Sedangkan tahun ini, defisit tersebut diduga akan meyentuh Rp 32,84 triliun.
*****
Sumber : Tempo.co