Barakata.id, Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda. Penandatanganan berita acara persetujuan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Batam, Rabu (22/12/21).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Utusan Sarumaha mengatakan sebelum disahkan menjadi Perda, sebelumnya Ranperda itu telah dibahas dengan difasilitasi oleh Gubernur Kepri.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada kesempatan tersebut, menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Batam.
Baca Juga:
- DPRD Batam Target Revisi Perda Ketertiban Umum Disahkan Akhir Oktober
- DPRD Batam Gelar Paripurna tentang Ranperda Perpustakaan
Pihaknya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam khususnya panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim Pemko Batam serta stakeholder terkait lainnya.
“Penyelesaian Ranperda ini tentu akan sangat membantu Pemko Batam khususnya dan seluruh komponen daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan Covid-19 di daerah,” ucap Amsakar.
Salah satu substabsi dalam Perda Ketertiban Umum adalah mengenai penegakan protokol kesehata sebagai strategi inti mengatasi penyebaran Cocid-19.
“Hal ini tentu saja diharapkan akan lebih memperkokoh upaya kita untuk keluar dari situasi pandemi ini,” ujar Amsakar.
Ranperda ini juga memuat sejumlah ketentuan penegakan protokol kesehatan menghadapi pandemi penyakit menular. Selain itu juga memuat sejumlah ketentuan terbaru yang akan memperkuat dan mengoptimalkan langkah-langkah pemerintah daerah dan semua stakeholder, untuk mewujudkan ketertiban umum di daerah.
“Kita menyadari bahwa ketertiban umum berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan, keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat daerah, keindahan kota, kesehatan lingkungan, bahkan juga terhadap keberlangsungan pembangunan daerah itu sendiri dalam jangka panjang,” ujar Rudi.
Menurut Amsakar saat ini Covid-19 masih menyertai kehidupan. Meski angka statistik memberikan semangat dan optimisme untuk bisa melewati pandemi.
Baca Juga:
- Data Pagu OPD Belum Tuntas, DPRD Batam Tunda Pembahasan Ranperda RPJMD
- Keuangan Terbatas, Ansar Minta Ranperda RPJMD Kepri 2021-2026 Dibahas Realistis
“Namun hal ini tentu tidak boleh membuat kita menjadi lengah dan mengendorkan disiplin yang selama ini telah kita laksanakan,” tambahnya.
Berdasarkan update data Covid-19 per 21 Desember 2021 lalu, tingkat komulatif kesembuhan kasus positif sejak maret 2020 lalu hingga sekarang adalah 96,73 persen dengan tingkat mortalitas 3,25 persen dan jumlah kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala berjumlah 1 orang.
“Di bidang perekonomian, kita juga semakin merasakan pemulihan ekonomi yang berjalan lebih baik,” ujarnya. (asrul)