![21-batam abai protkes-sekda batam DPRD Batam](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/05/21-batam-abai-protkes-sekda-batam-640x359.jpg)
![DPRD Batam](https://barakata.id/wp-content/uploads/2024/04/Banne-DPRD-Kota-Batam.jpg)
Barakata.id, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menargetkan revisi Perda Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum selesai dan bisa disahkan akhir bulan Oktober ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik mengatakan, ada sejumlah pasal yang ditambahkan dalam Perda Ketertiban Umum tersebut. Di antaranya adalah terkait pelaksanaan prokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pelaksanaan prokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi Covid-19 hanya berbentuk Peraturan Walikota (Perwako). Ke depan, hal itu dimasukan dalam Perda ketertiban umum.
“Tujuannya adalah supaya Pemko Batam tidak salah melangkah dalam menjalankan sebuah aturan. Dalam Perda itu nantinya instansi Pemerintah, swasta, perkantoran dan tempat kerja hingga industri wajib untuk menjalankan protokol kesehatan,” ujar Hendrik usai acara Fokus Group Discusion (FGD) bersama sejumlah elemen masyarakat terkait revisi Perda tersebut, di gedung DPRD Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Senin (4/10/21).
BACA JUGA : Pansus Perpustakaan DPRD Batam Minta Perpanjangan Waktu 30 Hari Kerja
Ia mengatakan, nantinya, bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan ada sanksinya, yakni berupa denda dan juga ada pidana kurungan. Menurut dia, tujuan sanksi tersebut adalah agar masyarakat betul-betul mematuhi aturan yang sudah ada. Kalau tidak ada sanksinya maka masyarakat banyak tidak mengindahkan aturan yang ada, padahal itu adalah untuk kepentingan bersama.
“Ini untuk kepentingan dan kebaikan kita bersama juga. Kalau tidak ada sanksinya, kita khawatirkan masyarakat banyak yang terlena, padahal pandemi ini belum selesai. Sekarang kita memang sudah turun PPKM level 2, namun protokol kesehatan harus tetap kita jalankan agar pandemi cepat berakhirnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Hendrik, dalam Perda Ketertiban Umum itu juga akan ada aturan terkait tata tertib ternak dan hewan peliharaan. Sebab di Batam saat ini banyak masyarakat yang beternak, seperti beternak anjing, kucing, ayam dan sapi.
“Supaya tidak menganggu ketertiban umum maka pemilik ternak juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti pemilik ternak atau hewan peliharaan wajib menguburkan ternaknya yang mati,” ujarnya.
BACA JUGA : Sertifikat Rumah Belum Pasti, Warga Parisa Indah Ngadu ke DPRD Batam
Jangan sampai terjadi jika anjing atau kucing mati dibuang begitu saja atau dibuang di parit oleh pemiliknya. Namun jika ternak itu mati maka harus dikuburkan dan kedalamannya juga harus sesuai aturan yang ada.
Misalkan kalau kucing mati maka kedalaman penguburannya harus sekian. Minimal harus setengah meter dan disesuaikan dengan ukuran hewan dan dipadatkan dengan baik.
Kalau tidak diatur maka masyarakat akan sesuka hatinya saja, yang akhirnya akan menganggu kepada masyarakat banyak. Begitu juga dengan peternak yang musiman menjelang hari raya idul adha, seperti pedagang sapi dan kambing yang disembarangan tempat.
“Dengan adanya aturan di dalam Perda ini maka kita arahkan ketempat-tempat yang tidak menganggu masyarakat, tidak boleh lagi buat kandang sapi dan kambing ditepi jalan raya dan jalan umum, sehingga estetika kota tidak rusak,” pungkas Hendrik.