

Barakata.id, Batam – Gara-gara curi sepeda motor di Seibeduk, dua pria diringkus polisi yang tergabung dalam Unit Reskrim Polsek Seibeduk.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Iptu Doddy Basyir mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku curanmor itu, Sabtu (9/4/22).
Kedua pelaku yang diamankan itu adalah Billy Pronatal Sembiring atau BPS (20) dan Indra Utama (32).
Baca Juga:
- Residivis Curanmor Keok Ditangan Polisi
- Terlibat Curanmor, 8 Remaja Berstatus Pelajar di Batam Ditangkap Polisi
“Penangkapan kedua berdasarkan laporan korban pada hari Juamt 8 April lalu,” kata Doddy, Minggu (10/4) melalui keterangan persnya.
Kasus pencurian sepeda motor itu berawal pada hari Jumat (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB korban berinisial HJ ditelepon oleh saudara sepupunya, R, yang memberitahukan bahwa sepeda motor merek Yamaha Free Go yang dipinjam pakai olehnya hilang.
Sepeda motor itu diletakkan di depan kamar kosnya di Perumahan Mangsang Permai.
HJ bersama R kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Tapi pencarian itu tak kunjung membuahkan hasil.
Kejadian itu membuat HJ mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Selanjutnya keduanya melaporkan kehilangan itu ke Polsek Seibeduk untuk pegusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB langsung bergerak ke lapangan.
Berdasrkan penyelidikan, Unit Reskrim mengamankan BPS yang dari hasil interogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut di bantu oleh seorang kawannya yaitu IU.
Unit Reskrim Polsek Seibeduk langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku IU di rumahnya di Perum Bukit Indah Kecamatan Batuaji Kota Batam.
Baca Juga:
- Beraksi di Tiga Tempat di Nongsa Batam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
- Polresta Barelang Patroli untuk Antisipasi Kriminalitas, Ini Sasarannya
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Free Go. Sepeda motor itu disembunyikan tersangka di rumah kos yang beralamat di Perum Muka Kuning Permai II Kecamatan Batuaji Kota Batam.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Seibeduk untuk pengusutan perkara lebih lanjut. Polsek Sei Beduk berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk memecahkan kasus ini.
Atas Perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (asrul)