Home Nusantara PPKM Nataru Batal, Seperti Apa Peraturan Perjalanan Selama Musim Liburan?

PPKM Nataru Batal, Seperti Apa Peraturan Perjalanan Selama Musim Liburan?

36
Ilustrasi perayaan tahun baru. (F: piqsels)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Pemerintah baru saja memutuskan untuk membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 alias PPKM Level 3. Sebelumnya, pemerintah merasa perlu membatasi mobilitas masyarakat yang diprediksi naik pada musim liburan Natal dan Tahun Baru. Meskipun batal, ada sejumlah peraturan PPKM yang masih berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia. 

artikel perempuan

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” terang Luhut dalam keterangan resminya, pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga : Makin Mudah, Cek Ketersediaan Bed Rumah Sakit Lewat Si Kamarrs

Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pembatalan PPKM Level 3. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Dia memaparkan bahwa meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal ini, lanjut Luhut, dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru. Lalu apa saja peraturannya?

Pembatasan perjalanan luar negeri

Luhut menjelaskan, pemerintah masih memperketat perbatasan, terutama bagi penumpang yang bepergian dari luar negeri. Hal ini memang telah dilakukan sebelumnya sebagai tindak lanjut dari varian Covid-19 baru, yakni omicron.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.

Baca juga : Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021, Polres Blitar dan Pemkab Blitar Gabungan

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di PPKM Level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. 

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. 

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, menurutnya, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Larangan berkerumun

PPKM Level 3 memang dibatalkan, di sisi lain pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. 

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga : Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” lanjut Luhut.

Sebagaimana diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

Baca juga : Doni Monardo Ajak Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Saja

Sementara itu, pemerintah menyatakan pembatalan tersebut telah diputuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek. Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. 

Kedua, alasan PPKM Level 3 dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis kedua yang mendekati 56%. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!