Barakata.id- Kementerian Agama (Kemenag) menganggarkan dana sebesar Rp 2,599 triliun di masa pandemi Covid-19. Dana itu diberikan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Dana ini berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah tahun 2020.
Bantuan Operasional (BOP) itu bisa digunakan untuk operasional. Misalnya untuk membayar air, listrik, dan keamanan. Boleh juga untuk pembiayaan yang mendukung penerapan protokol kesehatan.
“Bisa untuk beli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, alat kebersihan dan westafel,”Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dikutip dari laman Kemenag RI, Senin (20/7/20).
Baca Juga:
DPRD Batam Akan Buat Perda Pesantren
Waryono mengatakan, BOP itu akan diberikan kepada 21.173 pesantren. Besarnya bervariasi. Untuk pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang, nilai bantuannya Rp50 juta. Kategori sedang (500-1.500 santri) mendapatkan Rp40 juta. Sedangkan kategori kecil (50-500 santri) mendapat Rp25 juta.
“BOP juga akan disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Taklimiyah dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran. Masing-masing akan mendapatkan Rp10 juta,” ujarnya.
Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta. Namun bantuan itu akan diberikan selama tiga bulan dengan per bulannya disalurkan Rp5 juta.
Dana disalurkan secara langsung ke rekening pesantren atau lembaga pendidikan penerima bantuan. Tak ada potongan dalam bentuk apapun.
“Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, provinsi, atau kab/kota,” kata Waryono.
Prosedur Mendapatkan BOP
Syarat untuk mendapatkan BOP ini adalah, pesantren dan lembaga pendidikan terkait harus aktif dan terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Prosedur yang harus dilakukan yaitu :
Baca Juga:
Kemenag Kepri: Pejabat Jangan Pelit, Ikutlah Berkurban
1) Pengajuan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya. Ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Provinsi/ Kantor Kab/Kota.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya. Ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Provinsi/Kantor Kab/Kota.
3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP.
4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP yang disahkan oleh KPA.
5) Dana disalurkan langsung ke rekening pemohon BOP yang telah disetujui tanpa pemotongan sedikitpun.
****
Editor: Asrul R