Beranda Warta

PP 35/2021 Diterbitkan, Karyawan Kontrak Semakin Tertekan

289
0
DPRD Batam

Yang membedakan PP 35/2021 dengan UU Ketenagakerjaan adalah di Pasal 6. Jika dalam UU Cipta Kerja masa status karyawan kontrak dari paling lama tiga tahun, maka dalam PP 35/2021 menjadi lima tahun.

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dengan disahkannya PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, maka masa status kontrak kerja semakin panjang.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : Kompas.com