

Barakata.id, Batam – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan 6 anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/20) pagi. Seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 Laskar FPI itu sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/21).
BACA JUGA : Cari Keadilan, Keluarga dari 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Datangi Komnas HAM
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Argo mengatakan, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.
Seperti diketahui, dalam peristiwa tersebut, enam orang laskar FPI tewas terkena tembakan polisi.
Menurut keterangan Kapolda Metro Jaya, Jenderal Mohammad Fadil Imran, Penyidik Polda Metro Jaya menembak keenam orang itu karena melakukan upaya menyerang petugas di Tol Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/20) pagi.
BACA JUGA : Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi
“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang,” ujar Fadil Imran dalam jumpa pers di Jakarta.
Menurut Fadil, penembakan kepada 6 anggota FPI berawal saat polisi melakukan pengintaian terhadap mereka. Sesampainya di lokasi, mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan anggotanya yang berjumlah 6 orang melakukan penembakan, hingga mengakibatkan 6 orang anggota FPI tewas.
*****
Editor : YB Trisna