

Barakata.id, Surabaya (Jatim) – Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengajak semua pihak untuk merubah landskap ekonomi dan peluang tenaga kerja dengan menggali potensi investasi yang menarik di era perkembangan revolusi industri 4.0.
“Dimana, tidak dapat di pungkiri bahwa perkembangan revolusi industri 4.0 merubah tatanan kehidupan. Sehingga, kita di wajibkan untuk mengikuti perkembangannya, guna membuka peluang tenaga kerja yang dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat,” kata Emil usai menghadiri Forum Diskusi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digelar Badan Pembahasan (Bapem) Perda DPRD Provinsi Jatim, Selasa.
Wagub Emil menyebut, pembentukan iklim investasi yang menarik bisa membuat terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat. Apalagi saat ini, kebutuhan tersebut sangat dibutuhkan mengingat angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur pada tahun 2020 lalu mencapai 5,84 persen atau mengalami peningkatan 2,02 persen dibanding 2019.
Baca Juga : Kegiatan Persemi di City Forest and Farm Jember, Gubenur Jatim : Ini Menjadi Referensi Pramuka Indonesia
“Namun, dari sisi jumlah angkatan kerja di Jatim pada Agustus 2020 sebanyak 22,26 juta orang, naik 396,37 ribu orang atau 1,81 persen dibanding Agustus 2019 lalu,” terang Wagub.
Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Jawa Timur mengalami peningkatan. Pada Agustus 2020 lalu, jumlah TPAK tercatat sebesar 70,33 persen menjadi meningkat 0,72 persen dibanding Agustus 2019.
“Kenaikan TPAK memberikan indikasi adanya kenaikan potensi ekonomi dari sisi pasokan (supply) tenaga kerja,” kata dia.
Kemudian berdasar angka tersebut, Wagub Emil menjelaskan, dengan hasil pembentukan iklim investasi yang baik, maka serapan tenaga kerja akan lebih masif seiring dengan tumbuhnya investasi yang masuk di Jawa Timur.
Namun, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemprov Jatim ketika iklim investasi sudah terbentuk sesuai standar yang ada di negara lain atau inovasi terbaru.
Alasannya, yakni akan selaras dengan permintaan tenaga kerja dengan skill yang lebih kompeten.
Baca Juga : Gubenur Jatim Resmikan MPP di Magetan, Ini Bentuk Reformasi Birokrasi
“Karena pada November lalu muncul kekhawatiran tentang lapangan kerja akan berpindah ke tempat lain. Makanya 11 Kluster UU Cipta Kerja ini sangat berkesinambungan,” ujarnya.
Tantangan dan peluang yang lainnya, mantan Bupati Trenggalek itu menyebutkan, dilihat dari bonus segi demografi Jawa Timur, hal ini akan membuat banyak orang yang bekerja dibanding dengan orang yang bergantung pada pekerjaan.
“Sebaliknya, ini akan menjadi musibah ketika angkatan kerja yang masih produktif ini tidak mendapatkan pekerjaan. Mereka akan bingung melarikan energinya kemana, khawatirnya akan muncul masalah- masalah baru,” tutur Emil.
Salah satu dari 11 klaster dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah soal ketenagakerjaan. Persoalan tersebut, menurut Emil, perlu adanya kesamaan sinergitas dan keselarasan pemahaman tentang UU Cipta Kerja. Emil menjelaskan, banyak perubahan perda yang akan diselaraskan dan tetap fleksibel dalam aturannya.
“Tercatat ada 79 UU dan 1.244 pasal sudah diselaraskan dan diharmonisasikan. Karena ini masih work on progres, identifikasi lanjutan untuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja maka masih kami tindak lanjuti saat ini,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Zunaidi