

Barakata.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) sudah diterbitkan pemerintah. Salah satu pasal krusial yang jadi perdebatan adalah soal karyawan kontrak.
Pp 35/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Aturan ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
BACA JUGA : Untung Rugi RUU Omnibus Law Versi Buruh dan Pemerintah
PP ini disebut sejumlah pihak semakin menekan nasib karyawan kontrak di Indonesia. Kok bisa?
Penjelasannya, dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status karyawan kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.