Beranda Warta

PP 35/2021 Diterbitkan, Karyawan Kontrak Semakin Tertekan

280
0
Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Aliansi serikat buruh di Kota Batam menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor Pemko dan DPRD Kota Batam, Senin (2/3/20). (F: barakata.id/Teguh Prihatna)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) sudah diterbitkan pemerintah. Salah satu pasal krusial yang jadi perdebatan adalah soal karyawan kontrak.

Pp 35/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Aturan ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA : Untung Rugi RUU Omnibus Law Versi Buruh dan Pemerintah

PP ini disebut sejumlah pihak semakin menekan nasib karyawan kontrak di Indonesia. Kok bisa?

Penjelasannya, dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status karyawan kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.