Barakata.id, Bintan – Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 114,7 kilogram (kg) sabu, Selasa (17/9/19) pukul 14.00 WIB. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, barang bukti 114,7 kg sabu itu didapat dari tiga tersangka pada 30 Agustus 2019. Para tersangka membawa sabu itu dengan cara diselundupkan dari Malaysia.
“Sabu ini akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia,” kata Boy Herlambang dalam jumpa pers sebelum pemusnahan.
Baca Juga : WN Malaysia Penyelundup Sabu Minta Dihukum Mati
Kapolres mengatakan, jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223,33 gram, dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram. Barang bukti yang tidak ikut dimusnahkan seberat 3.763,92 gram.
“Sebagian disisihkan untuk dipakai dalam pembuktian di persidangan, yaitu seberat 3.763,92 gram. Jadi, jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram,” kata dia.
Pemusnahan ratusan kg sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mobil Incinerator. Pada pemusnahan itu, polisi juga mengikutsertakan ketiga tersangka yang menggunakan baju tahanan.
Baca Juga : Tiga Warga Kepri Selundupkan 119 Sabu dari Malaysia
Bahkan, para tersangka ikutmemasukan sabu ke dalam mesin pembakaran. Menurut Boy Herlambang, para tersangka merupakan kelompok jaringan narkoba internasional dan nasional. Mereka beraksi dengan melakukan pengiriman sabu ke beberapa daerah di Indonesia setelah mendapatkan pengiriman dari luar negeri.
Ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu itu di antaranya, Kepala Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Kepala Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan penasehat hukum tersangka.
*****