

Barakata.id, Batam – Jumlah janda baru di Kota Batam, Kepulauan Riau bertambah sebanyak 490 orang. Penambahan itu tercatat sejak Januari sampai 21 April 2020.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, H Barmawi mengatakan, banyak faktor yang menjadi pemicu perceraian pasangan suami-istri di Batam, salah satunya adalah kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan. Faktor dominan lainnya adalah disebabkan ekonomi keluarga yang goyang atau krisis.
“Dominan perceraian akibat kondisi ekonomi, banyak suami yang tak lagi dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan istri,” katanya, Sabtu (25/4/20) seperti dikutip dari Tribun Batam.
Baca Juga :
Perceraian di Batam Meningkat, Pemicunya Selingkuh
Baca Juga :
RUU Ketahanan Keluarga, Intervensi Negara dari Kisah Bang Toyib
Barmawi mengatakan, berdasarkan data rekap pada periode Januari – 21 April 2020, ada 669 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Batam.
“Dari data yang sudah kita rekap ada 669 perkara perceraian, tapi yang sudah diputus ada 490 perkara,” ujarnya.
Dengan fakta itu, berarti ada sebanyak 490 warga Batam yang baru menyandang status janda.
Baca Juga :
Biduk Rumah Tangga Ustaz Abdul Somad Pecah
Baca Juga :
Ustaz Abdul Somad Dihukum Bayar Rp50 Juta kepada Mantan Istrinya
Barmawi menerangkan, dari data jumlah perceraian per Januari 2020 hingga 21 April 2020 itu, permintaan perceraian lebih didominasi atas permohonan istri ataupun gugat.
Istri gugat cerai suami ada sebanyak 356 perkara, sementara suami gugat istri hanya sebanyak 134 perkara.
*****