Barakata.id, Tanjungpinang – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri di Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/9/19) pagi.
Penggeledahan ini diduga masih terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
Di Disdik Kepri, ada lima orang dari KPK yang melakukan penggeledahan, termasuk di ruangan Kepala Disdik, M Dali.
“Ada lima orang petugas KPK di ruangan saya. Saya belum tahu tujuannya,” kata M Dali yang mengaku ikut mendampingi proses penggeledahan itu, dikutip dari Antara.
Baca Juga : Tim KPK “Geruduk” Kantor Dishub Kepri
Saat penggeledahan berlangsung, M Dali terlihat beberapa kali keluar dan masuk kembali ke ruang kantornya. Lima petugas KPK itu berada di ruangan M Dali sekitar satu jam.
Selanjutnya, mereka memasuki ruangan yang ada di sebelah ruangan M Dali. Saat ditanya, Dali mengaku belum diberitahu terkait kasus apa KPK menggeledah tempatnya bekerja.
Para petugas KPK juga menutup mulut rapat-rapat saat wartawan menanyakan terkait penggeledahan tersebut.
Di tempat terpisah, ruangan Kepala Dinas PU Kepri, Abu Bakar juga sedang digeledah oleh 7 petugas KPK. Di sini, wartawan juga belum mendapat kepastian informasi apakah penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Nurdin Basirun atau kasus lain.
Sementara, beberapa orang staf Dinas PU Kepri mengaku, sejak diperiksa KPK beberapa waktu lalu, bos mereka sudah jarang masuk ke kantor.
“Sudah sekitar dua bulan lah. Kami saja payah mau koordinasi dengan pimpinan (kepala dinas),” kata staf tersebut.
Baca Juga : Kock Meng, Pengusaha Penyuap Nurdin Basirun Ditahan KPK
Selama proses penggeledahan di kantor Disdik dan PU Kepri itu, tampak juga sejumlah personel kepolisian berjaga-jaga dengan senjata lengkap. Mereka melarang pihak-pihak yang tak berkepentingan untuk mendekat apalagi masuk ke dalam kantor.
Untuk diketahui, KPK sampai sekarang masih menelusuri dan mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan reklamasi yang telah menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Selain Nurdin, beberapa orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Mereka adalah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan dua pihak dari swasta yaitu Abu Bakar dan Kock Meng yang diduga sebagai pemberi suap.
*****