Home Batam Polisi Tangkap WN Malaysia di Batam

Polisi Tangkap WN Malaysia di Batam

30
penyelundupan PMI ilegal melibatkan Warga Negara Malaysia
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan mengenai kronologis penangkapan WN Malaysia, terlibat kasus PMI Ilegal, Senin (13/2/2023). F Humas Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap WN Malaysia, R, 49 saat akan membawa dua orang warga Indonesia bekerja secara ilegal di Malaysia, 10 Februari. 

R, berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia. “Penangkapan ini bermula saat kami mendapatkan informasi mengenai  pemberangkatan PMI secara non prosedural,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Jefri Ronald Parulian Siagian. 

artikel perempuan

Demi menggaet para korbannya, R mengiming-imingi gaji sebesar Rp 4 juta di Malaysia. Nantinya, korban akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. “Tapi itu secara ilegal,” ujar Jefri. 

Ia mengatakan bahwa kedua korban yang berasal dari Bandung dan Cianjur tergiur dengan gaji ditawarkan R. Keduanya semakin tergiur, karena hal-hal berhubungan dengan dokumen, diurus oleh R. 

“Para korban ini tinggal berangkat dan bekerja di luar negeri,” ucap Jefri. 

Atas penangkapan itu, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes  Amingga Meilana Primastito mengapresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia mengatakan, pertama kalinya di tahun 2023, perekrut PMI illegal ini berasal dari Malaysia ditangkap.

“Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan. Selain, menjebak warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” ucap Amingga. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua paspor Republik Indonesia dan satu unit ponsel. 

Atas perbuatannya R, polisi menjerat dengan pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan, di pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia). R terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.