Beranda Kepulauan Riau Bintan

Pelaku Jambret di Kijang Kota Diringkus Polisi

68
0
Polisi di Bintan Timur menangkap jambret.
Pelaku jambret, H, 31 (baju tahanan) saat diperiksa oleh penyidik Polsek Bintan Timur, Selasa (14/2/2023).
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Seorang pelaku jambret uang dan ponsel di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial H (31).

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, pelaku jambret melakukan aksinya pada 17 Januari 2023 lalu di sekitaran RSUD Bintan Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pelaku jambret yang ditangkap merupakan warga Tanjungpinang dan telah mempunyai dua orang anak,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Suardi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Februari 2023 di sekitaran Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Suardi mengatakan, kronologis penjambretan bermula saat korban selesai melakukan transaksi tunai dari ATM BRI. Dalam perjalanan pulang ke rumah saat melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan tersangka merampas dompet korban.

Dompet itu isinya uang tunai sebesar Rp2.100.000. Tidak hanya merampas dompet, pelaku juga merampas satu unit ponsel merek Oppo A55.

Ternyata aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini bukan yang pertama kalinya. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa tapi gagal.

“Saat itu korbannya berhasil menghindar saat pelaku akan merampas tas, kemudian pelaku diteriaki pengguna jalan lain. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Jati, Kelurahan Kijang Kota,” kata Suardi.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur untuk menjalani proses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami turut menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel korban dan uang tunai  Rp1.946.000,” kata Suardi.