Beranda Kepulauan Riau Bintan

Polisi Tangkap Penikam Seorang Anak Kurang dari 6 Jam

99
0
SF (29) pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur saat ditangap Polsek Bintan Timur. Foto: Humas Polres Bintan.
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Polsek Bintan Timur, Polres Bintan berhasil menangkap pelaku penikaman anak di Bawah umur, kurang dari 6 jam setelah beraksi.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (23/04/22) mengatakan, kejadian dan penangkapan pelaku penikaman anak di bawah umur ituterjadi Minggu, 17 April 2022.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kronologis penangkapan berawal dari laporan ibu korban berinisial MR, bahwa anaknya yang bernama MF (13) telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang laki-laki yang tak dikenal.

Baca Juga:

“Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” kata Suardi, dikutip dari siaran persnya.

Tak butuh waktu lama Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar, Menemukan tersangka yang berinisial SF (29).

Ia ditemukan dipersembunyiannya di daerah Korindo. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera.

Ia melakukan penikaman itu dalam keadaan dipengaruhi oleh alkohol.

“Penikaman menggunakan sebuah gunting,” kata Suardi.

Baca Juga:

Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan pidana penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (asrul)