Barakata.id, Batam – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial AKS, 19 tahun di Mustafa Plaza, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (18/3/2021).
Polisi menangkap AKS atas Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial GP.
Peristiwa hilangnya mahkota keperawanan milik GP itu terjadi pada November 2020 di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH mengatakan, kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
Baca juga:
“Setelah akrab berkenalan di Media Sosial, tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp milik korban untuk berkomunikasi lebih lanjut,” jelas AKBP Imran, Jumat (19/3/2021).
AKBP Imran menambahkan, puncaknya pada akhir November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center, bermaksud mengajak korban untuk makan dan jalan-jalan. Namun tawaran itu di tolak oleh korban.
Entah setan apa merasuki pikiran tersangka, ia lalu membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam.
Baca juga:
Setelah sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel. Setelah berada di dalam kamar, tersangka mulai keluarkan jurus rayuannya.
“Tersangka mulai.mencium dan memeluk korban. Namun korban sempat menolak dengan menepis tangan tersangka, pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Hubungan bejat itu pun membuahkan hasil. Pada Januari 2021 korban mengetahui dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan bayi di dalam perut korban.
Baca juga:
“Tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan. Modus Operandi tersangka ini adalah meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban,” ungkap AKBP Imran.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan.
“Lantaran tersangka tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban membuat laporan Polisi dan akhirnya ditangkap,” tandasnya.
Barang Bukti yang diamankan yakni 1 Helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
*****
Editor: Ali Mhd