Barakata.id, Batam – Polisi menangkap D dan C atas pencurian peralatan Masjid Al-Fajri, Nagoya Newton, Lubuk Baja, Batam, 2 September lalu. Akibat perbuatan D, pihak Masjid Al-Fajri mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengelola Masjid Al Fajri. Saat itu pengelola ingin mengambil roda scaffolding yang berada di gudang Masjid Al-Fajri.
“Tapi, saat dicek di gudang, tidak ada ditemukan. Gudang masjid sudah berantakan,” kata Budi, Senin (5/9/2022).
Baca juga : Residivis Curanmor Keok Ditangan Polisi
Lalu, dilakukan pengecekan rekaman CCTv. Karena cukup banyaknya rekaman, pengecekan dilakukan dari 28 Agustus hingga 1 September.
“Saat pengecekan itu, pengelola masjid melihat seseorang yang dikenalnya (D). Dari CCTv pelaku terlihat memindahkan barang-barang milik masjid ke dalam becak motor,” ujar Budi.
Usai memastikan bahwa yang mengambil barang-barang milik Masjid Al-Fajri. Para pengelola masjid dan Ketua RT Nagoya Newton mendatangi pelaku. D, saat dikonfirmasi membenarkan perbuatannya.
“Warga menyerahkan D ke kami, dan dilakukan penyelidikan. Barang-barang masjid itu dijual ke seseorang berinisial C dan sudah kami amankan,” tutur Budi.
Baca juga : Polisi Tangkap Penjual Chip Dengan Omset Rp6 Juta
Barang bukti yang diamankan adalah flasdisk rekaman CCTv, 2 lembar kuitansi pembelian barang, 1 helai kaos warna hitam, 1 helai celana panjang biru, 1 helai kaos lengan panjang hitam, timbangan dan satu unit becak sepeda motor.
“Tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun,” ujar Budi.














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)















