

Barakata.id, Batam – Polsek Lubuk Baja menangkap Auh, pencuri motor yang sering beraksi di Kampung Aceh, Muka Kuning. Auh ditangkap polisi di kos-kosannya di Komplek Windsor Square, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan ini, bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya diparkir depan rumahnya. “Masyarakat melaporkan kejadian ini ke kami, Polsek Lubuk Baja,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol, Yudi Arvian, Kamis (9/3/2023).
Usai menerima laporan itu, unit reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapat informasi bahwa maling motor tersebut seseorang berinisial Auh.
“Ada yang menunjukan lokasi tempat tinggal Auh ini. Tim opsnal reskrim segera menuju ke lokasi disebutkan dan mengamankan pelaku,” ucap Yudi.
Yudi mengatakan, jajaranya melakukan pengembangan dan mendapatkan beberapa informasi terbaru. Salah satunya, bahwa Auh tidak hanya beraksi di satu lokasi saja.
Auh sering beraksi di Kampung Aceh, Muka Kuning. Hal ini terungkap dari barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. “Satu unit sepeda motor yang dicuri dari dekat Pasar Puja Bahari. Lalu, 3 unit kendaraan yang dicuri dari Kampung Aceh,” ungkap Yudi.
Barang bukti yang diamankan polisi, sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau, sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, sepeda motor merek Honda Supra Fit dan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam.
“Setiap beraksi, Auh menggunakan gunting,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.